Ini Upaya Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Sulut

jpnn.com, BOLAANG MONGONDOW TIMUR - Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal.
Upaya yang dilakukan salah satunya dengan menggelar sosialisasi ketentuan cukai di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) menggelar sosialisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan identifikasi rokok ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, Selasa (8/10).
Sosialisasi diikuti berbagai pihak, seperti Bapenda Sulawesi Utara, BPKPD, serta 15 instansi perwakilan pemerintah daerah, antara lain Camat, Hukum Tua, dan Sangadi di Bolaang Mongondow Timur.
Budi menjelaskan pemanfaatan DBH CHT terbagi menjadi tiga bidang, yaitu 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen bidang penegakan hukum, dan 40 persen bidang kesehatan.
"Penegakan hukum dapat dilakukan dengan cara operasi bersama pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal, pengumpulan informasi peredaran BKC ilegal, dan penyediaan sarana pendukung kegiatan pemberantasan BKC ilegal,” jelasnya.
Di Sulawesi Selatan, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel menekan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi pada Jumat (11/10).
Sosialisasi menyasar pada pedagang eceran dan konsumen akhir di tiga pasar besar di Makassar, yaitu Pasar Grosir Butung, Pasar Pabaeng-baeng, dan Pasar Maricaya.
Kanwil Bea Cukai Sulbagtara menggelar sosialisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan