Ini Upaya Kemenkes Menghadapi Potensi Lonjakan Pasien COVID-19

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, pihaknya melakukan upaya antisipasi terkait lonjakan pasien positif COVID-19.
Misalnya, kata dia, Kemenkes memerintahkan setiap rumah sakit untuk menambah tempat tidur perawatan pasien COVID-19.
"Bilamana terjadi kenaikan 50 sampai 100 persen, Kemenkes sudah memerintahkan rumah sakit untuk melakukan penataan tempat tidur dengan menambah kapasitas ruang perawatan COVID-19," kata Abdul Kadir dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Minggu (22/11).
Namun dia menjelaskan, ruang perawatan pasien positif COVID-19 di rumah sakit baru terpakai 50 persen. Jika lonjakan pasien positif tidak lebih dari 50 persen, penambahan kasur tidur perawatan tidak diperlukan.
"Bilamana terjadi kenaikan pasien sampai 50 persen, rumah sakit itu bisa menampung. Oleh karena itu, sampai saat ini ketersediaan ruangan di rumah sakit masih 50 persen," beber dia.
Selain tempat tidur, lanjut Abdul Kadir, Kemenkes memerintahkan setiap rumah sakit untuk menambah ruang isolasi dan ICU. Kemenkes juga menjamin obat tetap cukup atas potensi lonjakan pasien positif COVID-19
"Ketersediaan obat mencukupi. Demikian juga ketersediaan peralatan kesehatan," beber dia.
Sebagai informasi, bermunculan klaster penularan COVID-19 setelah rentetan acara yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab setelah tiba di Indonesia pada 10 November 2020.
Kemenkes memerintahkan setiap rumah sakit untuk menambah tempat tidur perawatan pasien COVID-19.
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- 5 Penyakit yang Harus Diwaspadai saat Bencana Banjir
- Oneject Indonesia Luncurkan Mesin Hemodialisa & Kantong Cuci Darah, Menkes Bilang Begini
- Kemenpora Ajak Anak Muda Lebih Peduli Kesehatan, Wujudkan Indonesia Bugar
- Pemerintah Tekankan Kebijakan Kontrol GGL, Cegah Risiko Penyakit Kardiovaskular