Ini Upaya Kemnaker Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal
Namun, lanjut dia, cakupan kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal masih sangat rendah, yaitu baru sebanyak 10,13 persen yang sudah terlindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Wamenaker, berbagai tantangan dan kendala dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di sektor informal, antara lain karena masyarakat belum mengenal BPJS Ketenagakerjaan, dan masih salah memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan hanya untuk pekerja formal atau pekerja di perusahaan.
Selain itu, kesadaran dan kemauan untuk mendaftar pada program jamsos ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal masih sangat rendah dikarenakan rendahnya pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial.
"Ini menjadi tantangan bagaimana upaya kita semua untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kemauan pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan agar memiliki perlindungan di saat melakukan pekerjaan," tegas Wamenaker Afriansyah. (mrk/jpnn)
Kemnaker terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal, simak penjelasan Wamenaker Afiansyah Noor
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan