Ini Upaya Kemnaker Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal

Namun, lanjut dia, cakupan kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal masih sangat rendah, yaitu baru sebanyak 10,13 persen yang sudah terlindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Wamenaker, berbagai tantangan dan kendala dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di sektor informal, antara lain karena masyarakat belum mengenal BPJS Ketenagakerjaan, dan masih salah memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan hanya untuk pekerja formal atau pekerja di perusahaan.
Selain itu, kesadaran dan kemauan untuk mendaftar pada program jamsos ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal masih sangat rendah dikarenakan rendahnya pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial.
"Ini menjadi tantangan bagaimana upaya kita semua untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kemauan pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan agar memiliki perlindungan di saat melakukan pekerjaan," tegas Wamenaker Afriansyah. (mrk/jpnn)
Kemnaker terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal, simak penjelasan Wamenaker Afiansyah Noor
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Rumah BUMN SIG di Rembang: 495 UMKM Naik Kelas & Serap 1.869 Tenaga Kerja
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi