Ini Upaya KKP Mendukung Kebijakan Ekonomi Biru
Konservasi sumber daya ikan adalah upaya menghentikan kepunahan spesies teran.cam punah. KKP telah menetapkan 20 Jenis ikan prioritas konservasi KKP 2020 – 2024.
Daftar jenis ikan dilindungi ditetapkan melalui Keputusan Menteri KP No. 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Dilindungi. Selain itu, terdapat jenis ikan yang termasuk dalam appendiks CITES.
Regulasi ini mengatur prinsip pemanfaatan spesies di dalamnya, dimana prinsip tersebut adalah Legalitas (legality), Keterlusuran (Traceability), Keberlanjutan (Sustainability).
Untuk aspek legalitas, setiap pemanfaatan jenis ikan dilindugi atau appendiks CITES wajib dilengkapi izin. Perizinan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau appendiks cites adalah berupa Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).
Penerbitan SIPJI dilakukan melalui sistem OSS. Aspek Keterlusuran sendiri juga diperlukan, dimana setiap peredaran di dalam negeri dan luar negeri wajib dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).
Dokumen ini menunjukkan keterangan asal usul bukti kepemilikan barang yang diperdagangkan. Prinsip yang terakhir adalah Keberlanjutan, yaitu sangat perlu memperhatikan prinsip kelestarian dengan menerapkan kuota pemanfaatan. (jlo/jpnn)
Sosialisasi konservasi jenis ikan dilindungi menjadi upaya KKP mendukung kebijakan ekonomi biru.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Menko Airlangga Terima Kunjungan Dubes Tiongkok, Bahas Program 'Two Countries Twin Parks'
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Gandeng KPP, Bank Mandiri Berkomitmen Dorong Ekonomi Biru
- Perairan Morodemak Dijadikan Pengembangan Kawasan Berbasis Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut
- Waduh, 2 Kapal Asing Mengeruk Pasir Laut Indonesia, Negara Rugi Rp223 Miliar
- KKP Borong Penghargaan KemenPAN-RB