Ini Upaya Pemerintah Menyikapi Perkara Reynhard Sinaga di Inggris

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyebut, pemerintah tidak diam atas persoalan hukum yang dihadapi Reynhard Sinaga (36) di Inggris.
Pemerintah melalui KBRI London, memberikan pendampingan kepada Reynhard sejak 2017.
"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat," kata Judha saat dihubungi jpnn.com, Selasa (7/1).
Diketahui, Reynhard mendapatkan hukuman 30 tahun penjara dalam sebuah persidangan pada 30 Januari 2019. Fakta persidangan menyatakan Reynhard terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
Rincian dakwaan itu yakni tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali.
Menurut Judha, Reynhard sudah tidak bisa mengajukan upaya banding atas hukuman yang diterima. Sebab, putusan sidang atas perkara Reynhard sudah memasuki empat tahap.
"Statusnya sudah inkrah," tegas Judha. (mg10/jpnn)
Reynhard Sinaga dihukum penjara seumur hidup 30 tahun di Inggris karena kasus pemerkosaan pada ratusan pria.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna
- Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal, Wamen Veronica Tan: Kalau Perlu Dikebiri
- Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung
- Keluarga Korban Sebut RSHS Bandung Belum Minta Maaf Terkait Kasus Dokter Residen Cabul