Ini Usul Pakar Soal Pemisahan Sita Aset Jiwasraya
Selasa, 30 Maret 2021 – 18:44 WIB

Salah satu kantor PT Asuransi Jiwasraya. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.COM/Ricardo
"Itulah perlu menerapkan asas hukum kehati-hatian dalam proses hukum di persidangan. Majelis hakim juga tidak boleh klaim saja bahwa semua aset adalah hasil korupsi meski awalnya diduga sesuai perhitungan kerugian negara. Harus dibuktikan dan dipisah," kata Somawijaya.
Barulah selanjutnya, Somawijaya mengungkapkan, pihak kuasa hukum terdakwa diberikan kesempatan klarifikasi di persidangan guna membuktikan bahwa seluruh aset terdakwa bukanlah hasil korupsi. (ant/dil/jpnn)
Perkara kerugian keuangan negara dari korporasi pelat merah Jiwasraya terus memasuki babak baru pengungkapanmya
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kinerja Juru Sita dari PN Jakut Dipertanyakan, Tak Memasang Plang Ketika Eksekusi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama