Ini Usulan MPR untuk Cegah Virus Terorisme
![Ini Usulan MPR untuk Cegah Virus Terorisme](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160119_172531/172531_215179_zulkifli_hasan.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengakui, masih ada beberapa poin yang kurang dari undang-undang penindakan terorisme. Karena itu, perlu ada perbaikan dan penyempurnaannya.
Menurut Zukifli, selama ini belum ada pelarangan latihan bersenjata yang tidak berizin. Belakangan ini yang sering dilakukan jaringan teroris di wilayah terpencil.
“Orang latihan yang diduga untuk aksi teroris belum ada larangannya. Ini yang polisi minta untuk diatur,” ujar Zulkifli usai mengikuti pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/1).
Selain itu juga belum ada pelarangan warga Indonesia yang akan berangkat ke Suriah dengan alasan tertentu. Menurut Ketua Umum PAN tersebut, dalam aturan pencegahan terorisme juga perlu melibatkan fungsi kepala daerah. Ini untuk mengawasi adanya pertemuan-pertemuan mencurigakan di daerah yang diduga terkait terorisme.
“Belum ada diatur untuk orang yang melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan aksi teror, kemudian penindakan itu 1x24 jam dirasa kurang juga. Jadi itu perlu dimasukkan,” imbuh mantan Menhut tersebut.
Zulkifli mengatakan, pemerintah bisa memilih beberapa alternatif bentuk aturan untuk penyempurnaan tersebut. Bisa dengan revisi undang-undang maupun membuat Perppu.
“Kalau revisi UU itu lama. Kalau presidennya mau, bisa juga dengan perppu. Kalau agak lama sedikit ya revisi di DPR,” tandas Zulkifli. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengakui, masih ada beberapa poin yang kurang dari undang-undang penindakan terorisme. Karena itu, perlu ada perbaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir
- KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Prabowo Subianto Dikabarkan Mundur dari DPP Grib Jaya, Pengurus: Hoaks Itu!
- Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan
- Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara