Ini Usulan MUI untuk Mengurangi Risiko Kematian Jemaah Haji Lansia
Senin, 29 Juli 2024 – 13:18 WIB
Dia melanjutkan MUI mengusulkan jemaah haji lansia dan atau yang memiliki risti agar diberikan diskresi untuk diperpendek masa tinggalnya di Tanah Suci menjadi 10 - 15 hari saja. Tidak seperti jemaah haji reguler lainnya yang masa tinggalnya sampai 40 hari.
"Dengan diperpendek masa tinggalnya, jemaah haji lansia dan risti akan terhindar dari faktor kelelahan. Di samping itu, juga akan lebih memudahkan kontrol kesehatan mereka sehingga dapat mengurangi risiko kematian, " terangnya. (esy/jpnn)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan usulan untuk mengurangi risiko kematian jemaah haji lansia
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Nikah Terpadu Meriahkan Rangkaian Acara MTQN ke-30 di Kaltim
- Produk & Layanan Al-Qur’an dari Kemenag Bukti Kepedulian Pemerintah
- Soal Penyimpangan Kuota Haji Tambahan, Pansus DPR RI Buka Opsi Libatkan KPK
- Kemenag Imbau Azan Magrib Tak Disiarkan Audio, PBNU Merespons Begini
- Marwan Jafar: Kemenag Menghambat Pansus Haji, Malah ke Arab Saudi
- Pengumuman! Pansus Temukan Dugaan 'Permainan' Kemenag-Agen Travel soal Kuota Haji Plus