Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menanggapi rencana pemerintah memberlakukan peraturan menahan devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam sebesar 100 persen selama 1 tahun.
Peraturan ini berubah naik dari sebelumnya 30 persen untuk 3 bulan.
Eddy meminta agar keresahan dan masukan pelaku usaha bidang sumber daya alam menjadi perhatian.
Meski Eddy juga memahami pertimbangan pemerintah melaksanakan kebijakan ini demi menjaga stabilitas keuangan negara, khususnya devisa dan nilai tukar rupiah Indonesia yang sangat rentan terhadap pergerakan mata uang lainnya.
“Sebagai mantan praktisi perbankan dan keuangan selama 26 tahun, saya juga memahami kegundahan pelaku usaha bidang sumber daya alam yang akan terdampak kinerjanya akibat pemberlakuan peraturan tersebut,” kata Eddy dalam keterangannya, Jumat (31/1).
Menurut Eddy, keresahan pengusaha tentu beralasan lantaran perusahaan memiliki kewajiban tetap yang perlu dibayarkan dengan sumber dana berasal dari kegiatan usaha mereka.
Kewajiban yang paling penting dibayarkan tentu gaji pegawai dan biaya operasional inti perusahaan, seperti listrik, air dan sewa kantor.
Perusahaan juga perlu membayar pinjaman bank dalam bentuk bunga dan cicilan bank.
Waka MPR Eddy Soeparno menanggapi rencana pemerintah memberlakukan peraturan menahan devisa hasil ekspor SDA sebesar 100 persen selama 1 tahun
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini
- Telkom Indonesia Raih Penghargaan LinkedIn Top Companies Selama 4 Tahun Berturut-turut
- Pengusaha HM Hoosnaini Iskandar Pilih BNI Sebagai Mitra Bisnis, Begini Alasannya