Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia

Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menanggapi rencana pemerintah memberlakukan peraturan menahan devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam sebesar 100 persen selama 1 tahun. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menanggapi rencana pemerintah memberlakukan peraturan menahan devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam sebesar 100 persen selama 1 tahun.

Peraturan ini berubah naik dari sebelumnya 30 persen untuk 3 bulan.

Eddy meminta agar keresahan dan masukan pelaku usaha bidang sumber daya alam menjadi perhatian.

Meski Eddy juga memahami pertimbangan pemerintah melaksanakan kebijakan ini demi menjaga stabilitas keuangan negara, khususnya devisa dan nilai tukar rupiah Indonesia yang sangat rentan terhadap pergerakan mata uang lainnya.

“Sebagai mantan praktisi perbankan dan keuangan selama 26 tahun, saya juga memahami kegundahan pelaku usaha bidang sumber daya alam yang akan terdampak kinerjanya akibat pemberlakuan peraturan tersebut,” kata Eddy dalam keterangannya, Jumat (31/1).

Menurut Eddy, keresahan pengusaha tentu beralasan lantaran perusahaan memiliki kewajiban tetap yang perlu dibayarkan dengan sumber dana berasal dari kegiatan usaha mereka.

Kewajiban yang paling penting dibayarkan tentu gaji pegawai dan biaya operasional inti perusahaan, seperti listrik, air dan sewa kantor.

Perusahaan juga perlu membayar pinjaman bank dalam bentuk bunga dan cicilan bank.

Waka MPR Eddy Soeparno menanggapi rencana pemerintah memberlakukan peraturan menahan devisa hasil ekspor SDA sebesar 100 persen selama 1 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News