Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia

Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menanggapi rencana pemerintah memberlakukan peraturan menahan devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam sebesar 100 persen selama 1 tahun. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

"Belum lagi ada kebutuhan pembelian bahan baku untuk produksi demi keberlanjutan ekspornya,” imbuhnya.

Anggota Komisi XII DPR ini khawatir jika dana operasional tertahan karena kewajiban menyimpan DHE selama satu tahun, perusahaan tidak akan mampu beroperasi secara berkesinambungan.

Pilihan pahit lainnya, kata Eddy, perusahaan terpaksa menarik pinjaman baru untuk dapat membiayai kebutuhan-kebutuhan dasar di atas.

"Memang dana DHE tersebut bisa dijadikan agunan untuk menarik pinjaman, tetapi hal ini akan menambah beban operasional perusahaan karena ada tambahan biaya bunga dari pinjaman baru tersebut,” ungkap Eddy.

Sebagai jalan keluar, Eddy mengusulkan agar penempatan DHE selama satu tahun dilakukan setelah dikurangi biaya-biaya utama yang dikeluarkan pelaku usaha.

“Saya kira ada jalan keluar yang bisa dipertimbangkan, yaitu penempatan DHE tetap dilakukan selama satu tahun, namun setelah dikurangi biaya-biaya utama yang diperlukan pelaku usaha, seperti gaji pegawai, kewajiban bank dan pembelian bahan baku,” ujar legislator dari Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini

Eddy meyakini para pelaku usaha akan legawa menempatkan DHE selama satu tahun jika cashflow yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban dasarnya dapat terpenuhi. (mrk/jpnn)

Waka MPR Eddy Soeparno menanggapi rencana pemerintah memberlakukan peraturan menahan devisa hasil ekspor SDA sebesar 100 persen selama 1 tahun


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News