Ini Vonis Brutality Seorang Artidjo

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya memprotes keras putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan mantan ketua umum Partai Demokrat itu. Dia menuding ketua majelis yang mengadili perkara itu, Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak netral.
"Saya katakan itu vonis brutality seorang Artidjo yang terlalu pro sama KPK dan tidak ada keseimbangan keadilan menurut saya," kata Firman kepada wartawan di KPK, Selasa (9/6).
Menurut Firman, putusan yang dibuat Hakim Artidjo dan dua rekannya itu melampaui kewenangan MA dalam mengadili perkara kasasi. Pasalnya, majelis melakukan pemeriksaan terhadap fakta-fakta perkara (judex facti). Sedangkan, kewenangan MA di tingkat kasasi hanyalah memeriksa penerapan hukum sebuah perkara (judex juris).
Hal ini terlihat dari putusan majelis yang mencabut hak politik Anas untuk dipilih sebagai pejabat publik. Padahal, tuntutan dari jaksa KPK itu sudah ditolak oleh hakim baik di pengadilan tingkat pertama maupun kedua.
"Itu mengandung keanehan karena hakim pertama selaku pemeriksa itu tidak ada aktivitas politik itu," jelas Firman.
Lebih lanjut, Firman menilai, sikap Hakim Artidjo yang terlalu berpihak kepada KPK memiliki potensi menimbulkan masalah besar. Mengingat, kewenangannya yang sangat besar sebagai seorang hakim agung.
Meski begitu, saat ditanya apakah pihaknya berniat melaporkan Artidjo, Firman belum bisa menyampaikan. Menurutnya, hal tersebut harus dibicarakan dengan Anas terlebih dahulu.
"Tapi yang jelas menurut saya sense of keadilan ada masalah. Karena posisi dia sebagai judec juris yang menilai hukumnya saja. Tapi saya lihat persoalan yang disampaikan itu masuk dalam judec facti," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya memprotes keras putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan mantan ketua umum Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi