Ini Warning dari Ahok untuk Uber Taxi dan GrabCar
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengingatkan pengelola Uber Taxi dan GrabCar agar segera mengikuti aturan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI. Gubernur yang lebih beken disapa dengan nama Ahok itu meminta pengelola Uber dan Grab segera mendaftarkan diri sebagai penyedia jasa transportasi.
Menurut Ahok, di Singapura juga ada layanan taksi berbasis aplikasi. Namun, pengelolanya mendaftarkan diri ke otoritas setempat.
"Di Singapura, Uber Taxi dan Grab Taxi ada enggak? Ada. Tapi mereka mobil, taksinya didaftarin dan tempel stiker taksi," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (14/3).
Selain itu Ahok mengatakan, Uber dan Grab wajib membayar pajak meski mobil yang digunakan adalah milik pihak lain atau rental. "Boleh enggak ada mobil rental di Jakarta? Boleh. Tapi mesti bayar pajak juga," ucap mantan bupati Belitung Timur itu.
Sementara Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah mengatakan, pihaknya sudah membuat aturan yang harus dipatuhi oleh Uber Taxi dan GrabCar. "Dia harus berbadan hukum, punya NPWP, menguasai minimal lima kendaraan, punya pul atau dia kerja sama dengan ATPM (agen tunggal pemegang merek, red) resmi, dan harus uji kir," ungkap Andri.(gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS