Ini Warning Mendagri ke Kepala Daerah agar Tak Dinonaktifkan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, keputusannya menonaktifkan Bupati Talaud Sri Wahyuni tak ada kaitannya dengan pilkada. Sebab, penonaktifan Wahyuni dari posisi kepala daerah salah satu kabupaten di Sulawesi Utara itu karena semata-mata didasari aturan.
Wahyuni memang kembali mencalonkan diri pada Pilkada Talaud 2018. Namun, Tjahjo memastikan penonaktifan Wahyuni tak terkait pilkada. "Tidak ada hubungannya," ujar Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1).
Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu menambahkan, kepala daerah harus tahu aturan perundang-undangan. Bahkan, Tjahjo pun harus meminta izin ke presiden meski hanya berkunjung ke negara tetangga.
"Kalau saya saja mau ke Singapura atau Brunei (Darussalam), mau menyeberang perbatasan pasti izin presiden. UU mengatur, itu saja," kata dia.
Meski demikian Tjahjo mengakui bahwa Kemendagri tak mungkin bisa mengontrol semua kepala daerah. Karena itu, pengawasan Kemendagri terhadap bupati/wali kota dilakukan melalui gubernur.
Dalam kasus Wahyuni, laporannya justru dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey ke Kemendagri. "Itu saja. Tidak mungkin kami tahu semua, kan tidak mungkin mengontrol 500 lebih (bupati/wali kota, red). Belum lagi wakilnya, sekdanya belum lagi DPRD-nya," katanya.
Tjahjo menegaskan, tindakan yang diambil Kemendagri tentu ada dasarnya. “Semua pejabat daerah harusnya tahu UU itu," katanya.(boy/jpnn)
Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, keputusannya menonaktifkan Bupati Talaud Sri Wahyuni tak terkait pilkada. Sebab, selalu Kemendagri merujuk aturan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Pj Bupati Tapanuli Utara Bikin Gaduh, Mendagri Didesak Segera Mencopot
- Kecewa, Jajaran OPD dan Camat di Nias Barat Adukan Kinerja Plt Bupati ke Mendagri
- Canangkan Gerbangdutas 2024 di Kalbar, Mendagri Tito Disambut Ratusan Penari
- Partisipasi Pemilih Tinggi, Legitimasi Hasil Pilkada Makin Kuat
- UU ASN Menyamaratakan PNS & PPPK, Kok Mendagri Bikin Aturan Berbeda?