Ini Warning untuk Pemda: Dilarang Beri THR

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melarang pemerintah daerah (pemda) memberikan tunjangan hari raya kepada para PNS. Pemda yang tetap nekat mengucurkan THR maka pasti akan bermasalah ketika diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
"Tidak ada itu alokasi dana THR bagi PNS. Kan sudah diberi tunjangan gaji ke-13 plus tunjangan kinerja ke-13," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAM-RB, Herman Suryatman kepada JPNN, Rabu (1/7).
Herman mengakui, sampat saat ini masih mendapat laporan tentang adanya sejumlah pemda yang masih mengalokasikan dana THR kepada PNS. Yang jadi pertanyaan justru asal dana untuk pemberian THR.
"Saya tidak mengerti, mereka ambil dananya dari mana. Karena aturan mainnya kan sudah jelas, dana APBD/APBN tidak boleh dialokasikan untuk dana THR," tegasnya.
Herman menambahkan, pemerintah sudah mengalokasikan gaji ke-13 untuk PNS dan tunjangan kinerja. Karenanya ia wanti-wanti agar PNS juga pandai mengelola keuangan.(esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melarang pemerintah daerah (pemda) memberikan tunjangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMH Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Yatim Berpretasi
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan
- Gandeng Babinsa dan Bimaspol, Setya Kita Pancasila Bagikan Makanan Kepada Warga Terdampak Banjir
- Dedi Mulyadi Taksir Kerugian Bencana Bodebek Lebih dari Rp 3 Triliun
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- SKP Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir