Ini Warning untuk Pemda: Dilarang Beri THR

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melarang pemerintah daerah (pemda) memberikan tunjangan hari raya kepada para PNS. Pemda yang tetap nekat mengucurkan THR maka pasti akan bermasalah ketika diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
"Tidak ada itu alokasi dana THR bagi PNS. Kan sudah diberi tunjangan gaji ke-13 plus tunjangan kinerja ke-13," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAM-RB, Herman Suryatman kepada JPNN, Rabu (1/7).
Herman mengakui, sampat saat ini masih mendapat laporan tentang adanya sejumlah pemda yang masih mengalokasikan dana THR kepada PNS. Yang jadi pertanyaan justru asal dana untuk pemberian THR.
"Saya tidak mengerti, mereka ambil dananya dari mana. Karena aturan mainnya kan sudah jelas, dana APBD/APBN tidak boleh dialokasikan untuk dana THR," tegasnya.
Herman menambahkan, pemerintah sudah mengalokasikan gaji ke-13 untuk PNS dan tunjangan kinerja. Karenanya ia wanti-wanti agar PNS juga pandai mengelola keuangan.(esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melarang pemerintah daerah (pemda) memberikan tunjangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti