Ini Wujud Pelayanan Bea Cukai terhadap Pekerja Migran Indonesia

Ini Wujud Pelayanan Bea Cukai terhadap Pekerja Migran Indonesia
Bea Cukai memberikan beberapa pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja migran Indonesia. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan pelayanan optimal kepada pekerja migran Indonesia (PMI), yaitu warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja dengan menerima upah di luar negeri. 

Sosialisasi aturan kepabeanan dan cukai diberikan kepada PMI sebelum keberangkatan ke luar negeri dan penyeragaman layanan impor barang kiriman untuk PMI.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan Bea Cukai Juanda rutin menyosialisasikan aturan kepabeanan di kelas orientasi pra pemberangkatan (OPP) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Timur.

Materi yang dijelaskan seputar layanan pendaftaran IMEI dan ketentuan pabean untuk barang kiriman dan barang bawaan penumpang. 

"Petugas menjelaskan tata cara pendaftaran IMEI kepada para PMI yang memiliki handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) saat tiba di bandara,’’ ujarnya.

Pendaftaran IMEI dilayani petugas Bea Cukai di bandara tanpa pungutan biaya dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi.

Lalu untuk aturan barang kiriman, petugas menjelaskan kepada para PMI bahwa barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN. 

Sementara barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen. 

Bea Cukai memberikan pelayanan kepada pada pekerja migran Indonesia berupa pengiriman barang dan pembebasan bea masuk tanpa dipungut PPN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News