Ini Wujud Pelayanan Bea Cukai terhadap Pekerja Migran Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan pelayanan optimal kepada pekerja migran Indonesia (PMI), yaitu warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja dengan menerima upah di luar negeri.
Sosialisasi aturan kepabeanan dan cukai diberikan kepada PMI sebelum keberangkatan ke luar negeri dan penyeragaman layanan impor barang kiriman untuk PMI.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan Bea Cukai Juanda rutin menyosialisasikan aturan kepabeanan di kelas orientasi pra pemberangkatan (OPP) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Timur.
Materi yang dijelaskan seputar layanan pendaftaran IMEI dan ketentuan pabean untuk barang kiriman dan barang bawaan penumpang.
"Petugas menjelaskan tata cara pendaftaran IMEI kepada para PMI yang memiliki handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) saat tiba di bandara,’’ ujarnya.
Pendaftaran IMEI dilayani petugas Bea Cukai di bandara tanpa pungutan biaya dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi.
Lalu untuk aturan barang kiriman, petugas menjelaskan kepada para PMI bahwa barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN.
Sementara barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen.
Bea Cukai memberikan pelayanan kepada pada pekerja migran Indonesia berupa pengiriman barang dan pembebasan bea masuk tanpa dipungut PPN
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bank Mandiri Catat Transaksi Remitansi Tembus Rp 2 Triliun hingga Akhir 2024
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Komisi IX DPR RI Soroti Penembakan PMI di Malaysia, Perlu Dilakukan Perbaikan Perlindungan