Ini yang Akan Dilakukan Febri Begitu Resmi Mundur Dari KPK
"Saya bilang, tidak ke mana-mana, saya pasti akan tetap berada pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," ucapnya.
Mantan penggiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) ini kemudian bercerita tentang kapasitas yang dimilikinya.
Yaitu, sebagai sarjana hukum yang telah diangkat sebagai advokat pada 2013 lalu, namun selama ini non-aktif karena berada di KPK.
Kapasitas kedua, memiliki kompetensi di bidang komunikasi publik. Febri berencana menggunakan dua komptensi yang dimiliki untuk terlibat pada pemberantasan korupsi.
"Bisa saja seperti yang dibicarakan dengan tema-teman sekarang, mendisain sebuah kantor hukum publik. Namun, mengkombinasikannya dengan advokasi publik," ucapnya.
Febri lebih lanjut mengatakan, advokasi publik khususnya masyarakat korban korupsi, perlu mendapat perhatian.
"Kita sibuk bicara pemberantasan tetapi kadang lupa, dalam sebuah kasus besar ada masyarakat yang dirugikan. Contohnya, korupsi jembatan, korupsi pendidikan, alat kesehatan dan lain-lain atau masyarakat yang kehilangan hak-haknya karena korupsi," katanya.
Menurut Febri, advokasi korban korupsi kerap terpinggirkan, karena itu penting kembali memunculkan dan melakukan penguatan kebijakan untuk mengadvokasi korban korupsi dan perlindungan konsumen.
Febri berencana melakukan sejumlah hal setelah nantinya tak lagi berada di KPK. Hari pertama khusus untuk hal ini.
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra