Ini yang Akan Terjadi jika DMO dan DPO Sawit Dicabut

Ini yang Akan Terjadi jika DMO dan DPO Sawit Dicabut
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana bakal mencabut aturan domestic market obligation (DMO) dan dimestic price obligation (DPO). Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana bakal mencabut aturan domestic market obligation (DMO) dan dimestic price obligation (DPO).

Hal itu bertujuan untuk mengerek harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang belum berangsur naik secara signifikan.

Menurut Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan keputusan tersebut akan memudahkan para eksportir untuk mengatur kontrak dengan kapal.

Selain itu, ketersediaan kapal kargo pengangkut crude palm oil (CPO) dari Indonesia masih sulit diperoleh sehingga biaya pengangkutan cenderung mahal.

Karena itu, banyak negara mitra dagang yang mengalihkan impor CPO ke negara produsen selain Indonesia.

"Sulitnya rantai distribusi mulai terjadi sejak pemerintah menyetop ekspor CPO secara total pada Mei kemarin," ujar Eddy, Sabtu (23/7).

Eddy berharap melalui pencabutan DMO iklim usaha sektor kelapa sawit bisa kembali berjalan normal.

Selain itu, kelonggaran kebijakan ekspor dengan menghilangkan kewajiban DMO akan lebih memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengatur kontrak dengan negara-negara importir CPO.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana bakal mencabut aturan domestic market obligation (DMO) dan dimestic price obligation (DPO).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News