Ini yang Akan Terjadi jika DMO dan DPO Sawit Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana bakal mencabut aturan domestic market obligation (DMO) dan dimestic price obligation (DPO).
Hal itu bertujuan untuk mengerek harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang belum berangsur naik secara signifikan.
Menurut Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan keputusan tersebut akan memudahkan para eksportir untuk mengatur kontrak dengan kapal.
Selain itu, ketersediaan kapal kargo pengangkut crude palm oil (CPO) dari Indonesia masih sulit diperoleh sehingga biaya pengangkutan cenderung mahal.
Karena itu, banyak negara mitra dagang yang mengalihkan impor CPO ke negara produsen selain Indonesia.
"Sulitnya rantai distribusi mulai terjadi sejak pemerintah menyetop ekspor CPO secara total pada Mei kemarin," ujar Eddy, Sabtu (23/7).
Eddy berharap melalui pencabutan DMO iklim usaha sektor kelapa sawit bisa kembali berjalan normal.
Selain itu, kelonggaran kebijakan ekspor dengan menghilangkan kewajiban DMO akan lebih memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengatur kontrak dengan negara-negara importir CPO.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana bakal mencabut aturan domestic market obligation (DMO) dan dimestic price obligation (DPO).
- Memuat Buah Kelapa Sawit Hasil Curian, Pria di OI Ditangkap
- Dukung Ketahanan Pangan, Polres Banyuasin Siapkan 211 Hektare Lahan untuk Penanaman Jagung
- Holding Perkebunan Nusantara Siap Implementasikan Intercropping Padi Gogo di Lahan PSR
- Indonesia Menang di WTO, Ada Titik Terang Persoalan Kelapa Sawit
- UKP Bidang Ketahanan Pangan Mardiono Melepas Ekspor Produk Turunan CPO
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024