Ini yang Akan Terjadi jika DMO dan DPO Sawit Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana bakal mencabut aturan domestic market obligation (DMO) dan dimestic price obligation (DPO).
Hal itu bertujuan untuk mengerek harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang belum berangsur naik secara signifikan.
Menurut Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan keputusan tersebut akan memudahkan para eksportir untuk mengatur kontrak dengan kapal.
Selain itu, ketersediaan kapal kargo pengangkut crude palm oil (CPO) dari Indonesia masih sulit diperoleh sehingga biaya pengangkutan cenderung mahal.
Karena itu, banyak negara mitra dagang yang mengalihkan impor CPO ke negara produsen selain Indonesia.
"Sulitnya rantai distribusi mulai terjadi sejak pemerintah menyetop ekspor CPO secara total pada Mei kemarin," ujar Eddy, Sabtu (23/7).
Eddy berharap melalui pencabutan DMO iklim usaha sektor kelapa sawit bisa kembali berjalan normal.
Selain itu, kelonggaran kebijakan ekspor dengan menghilangkan kewajiban DMO akan lebih memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengatur kontrak dengan negara-negara importir CPO.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana bakal mencabut aturan domestic market obligation (DMO) dan dimestic price obligation (DPO).
- Inilah Kawan Tom Lembong yang Dijebloskan ke Sel Tahanan, Siapa?
- Seusai Blusukan, Menhut Gelar 3 Rapat Terkait Tata Kelola Sawit
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Mairon Tabuni alias Solikin di Ilaga
- Kembangkan Produk UKMK Sawit Petani di Sumbar, Aspekpir & BPDPKS Berkolaborasi
- PTPN IV PalmCo Targetkan 2,1 Juta Bibit Unggul Diserap Petani Sawit
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO