Ini yang Bakal Disampaikan Pengacara Khadavi Laskar FPI di Sidang Besok
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum keluarga salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra memastikan pihaknya telah menyiapkan kesimpulan terkait sah tidaknya penangkapan Laskar FPI pada persidangan besok, Jumat, (5/2).
Adapun, kesimpulan tersebut dibuat sejak dari awal persidangan hingga akhir persidangan praperadilan.
"Besok kami sampaikan kesimpulan, dari kesimpulan itu kami akan memberikan garis besarnya, apa yang terjadi dengan tertangkap tangan sehingga terjadi insiden itu bagi kami menjadi persoalan, karena tak segera diserahkan pada penyidik atau kepolisian setempat," ungkap pengacara keluarga Khadavi Rudy Marjono kepada wartawan, Kamis (4/2).
Lebih lanjut, Rudy mengungkapkan, hilangnya nyawa para Laskar FPI itu, termasuk Khadavi terjadi karena penyelidik Polda Metro Jaya tidak segera menyerahkan para Laskar ke kantor polisi terdekat pascapara Laskar tertangkap tangan sebagaimana yang diklaim polisi.
Hal tersebut merupakan bagian yang menjadi persoalan yang disoroti oleh pengacara keluarga Khadavi.
Rudy menjelaskan, sama halnya dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya pada persidangan praperadilan sah tidaknya penangkapan Khadavi hari ini.
Di mana dalam penjelasan ahli bahwa persoalan tertangkap tangan itu tak diatur secara luas di dalam KUHAP.
Namun, ada pasal yang mengatur saat seseorang tertangkap tangan, dia harus segera diserahkan ke penyidik terdekat, bisa Polsek ataupun Polres.
Tim kuasa hukum keluarga salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra menyebutkan, bakal menyiapkan kesimpulannya dalam persidangan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI pada persidangan, Jumat, (5/2)
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Sidang Pertama Praperadilan Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditunda, Ini Penyebabnya
- Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma
- Polda Jabar: Penetapan Tersangka & Penangkapan Pegi Setiawan Sesuai Prosedur
- Ini 9 Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
- Polda Jabar Siapkan Bantahan Atas Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan