Ini yang Bakal Terjadi Bila 90 Ribu Honorer Pol PP Dihapuskan, Mengkhawatirkan!

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai mengabaikan pelayanan wajib dalam hal penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah mengatakan saat ini tugas penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilaksanakan Satpol-PP.
Namun, pada 28 November 2023, masyarakat tidak akan mendapatkan pelayanan dalam sektor ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Itu karena pemerintah akan menghapus honorer pada 28 November tahun ini. Sementara, satpol-PP banyak berstatus honorer atau pegawai non-ASN
"90 ribu tenaga bantuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) se Indonesia telah menjadi penopang kekurangan SDM yang berkualitas dalam penanganan permasalahan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Semuanya masih berstatus honorer," tegas Fadlun Abdilah kepada JPNN.com, Rabu (18/1).
Dia menambahkan jika seluruh tenaga bantuan Pol PP akan diberhentikan atau dihapuskan pemerintah, akan menimbulkan masalah baru, yaitu:
1. Mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat yang mencari nafkah karena permasalahan ketertiban umum;
2. Situasi dan kondisi masyarakat akan terganggu karena ketidaktenteraman.
Ini yang bakal terjadi bila 90 ribu honorer Pol PP dihapuskan, mengkhawatirkan. Simak penjelasan ketua FKBPPPN
- Polemik Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Gita: Pasti Dilantik pada Waktunya
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK
- CPNS 2024 dan PPPK Terdampak Penundaan Pengangkatan Diminta Lapor
- Anggota DPR: Banyak Calon PPPK 2024 & CPNS Berutang