Ini yang Bakal Terjadi Bila 90 Ribu Honorer Pol PP Dihapuskan, Mengkhawatirkan!

Ini yang Bakal Terjadi Bila 90 Ribu Honorer Pol PP Dihapuskan, Mengkhawatirkan!
Tenaga bantuan Pol PP terus memperjuangkan hak-haknya. Foto dok. FKBPPPN for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai mengabaikan pelayanan wajib dalam hal penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah mengatakan saat ini tugas penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilaksanakan Satpol-PP.

Namun, pada 28 November 2023, masyarakat tidak akan mendapatkan pelayanan dalam sektor ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Itu karena pemerintah akan menghapus honorer pada 28 November tahun ini. Sementara, satpol-PP banyak berstatus honorer atau pegawai non-ASN

"90 ribu tenaga bantuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) se Indonesia telah menjadi penopang kekurangan SDM yang berkualitas dalam penanganan permasalahan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Semuanya masih berstatus honorer," tegas Fadlun Abdilah kepada JPNN.com, Rabu (18/1).

Dia menambahkan jika seluruh tenaga bantuan Pol PP akan diberhentikan atau dihapuskan pemerintah, akan menimbulkan masalah baru, yaitu:

1. Mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat yang mencari nafkah karena permasalahan ketertiban umum;

2. Situasi dan kondisi masyarakat akan terganggu karena ketidaktenteraman.

Ini yang bakal terjadi bila 90 ribu honorer Pol PP dihapuskan, mengkhawatirkan. Simak penjelasan ketua FKBPPPN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News