Ini yang Bikin Fredrich Gugat KPK di Praperadilan
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Fredrich Yunadi resmi mendaftarkan gugatan praperadilan penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pendaftaran dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Sapriyanto Refa selaku kuasa hukum Fredrich.
Sapriyanto mengatakan, dalam penetapan tersangka kliennya ada sejumlah syarat alat bukti yang tak dipenuhi KPK.
“Di proses penyidikan dan penyelidikan ternyata kami lihat tidak mempunyai dasar hukum sama sekali,” kata dia di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat.
Selain itu, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu juga mempermasalahkan penyitaan barang bukti ketika KPK menggeledah kantor Fredrich.
Ketika itu, barang bukti yang disita KPK tidak ada hubungannya dengan pasal yang disangkakan terhadap Fredrich, yakni menghalangi penyidikan.
Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Itu hampir 90 persen tidak ada hubungannya dengan tindak pidana Pasal 21,” kata dia.
Peradi menunjuk pengacara untuk membantuk Fredrich mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
- Kubu Fredrich Sesalkan Sikap Hakim Langsung Tunda Sidang
- Kubu Fredrich Minta Hakim Ngebut Selesaikan Praperadilan
- KPK Bakal Hadapi Fredrich Yunadi di Praperadilan Hari Ini
- Ini Hakim Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Vs KPK
- Bela Fredrich, Peradi Takut Penangkapan Advokat Jadi Tren
- Jadikan Fredrich Tersangka, KPK Dianggap Tak Hormati Advokat