Ini yang Bikin Fredrich Gugat KPK di Praperadilan
Dia yang ditunjuk Peradi mendampingi Fredrich ini juga mengatakan di dalam KUHAP disebutkan penyitaan harus didasarkan pada putusan pengadilan. Sementara apa yang dilakukan KPK tak berdasar.
"Kalau dasarnya KPK ini dalam keadaan mendesak. Mendesak seperti apa? Ya kan soal ini penafsiran KPK,” imbuh dia.
Refa juga menyoroti penangkapan Fredrich yang dinilai tidak sah.
Penangkapan Fredrich dilakukan pada hari yang sama ketika dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Menurut Refa, sesuai KUHAP saat kliennya tidak hadir pada pemanggilan pertama, KPK wajib memberikan surat pemanggilan yang kedua.
Diketahui, KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. (mg1/jpnn)
Peradi menunjuk pengacara untuk membantuk Fredrich mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kubu Fredrich Sesalkan Sikap Hakim Langsung Tunda Sidang
- Kubu Fredrich Minta Hakim Ngebut Selesaikan Praperadilan
- KPK Bakal Hadapi Fredrich Yunadi di Praperadilan Hari Ini
- Ini Hakim Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Vs KPK
- Bela Fredrich, Peradi Takut Penangkapan Advokat Jadi Tren
- Jadikan Fredrich Tersangka, KPK Dianggap Tak Hormati Advokat