Ini yang Dilakukan Bea Cukai dalam Mendukung Industri Tekstil Dalam Negeri

jpnn.com, KETAPANG - Bea Cukai melakukan lawatan kerja ke PT BAP dan PT Great Apparel Indonesia untuk memantau proses bisnis perusahaan penerima fasilitas kepabeanan.
Dalam agenda bertajuk Customs Visit Customers (CVC), Bea Cukai Ketapang dan Bea Cukai Bogor meninjau langsung ke lapangan untuk memberikan asistensi dan melakukan pengawasan terhadap industri dalam negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang Ahmad Zakky Mawardi melakukan kunjungan ke PT BAP di Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang pada Rabu (7/8).
“Kehadiran Tim Bea Cukai bertujuan melakukan pemantauan langsung terhadap implementasi prosedur dan regulasi dalam proyek pembangunan smelter PT BAP,” kata Zakky dalam keterangannya, Rabu (28/8).
Zakky menegaskan pentingnya pendampingan langsung dari pihak berwenang dalam memastikan keberhasilan proyek ini.
“Dengan adanya pendampingan langsung, diharapkan pembangunan smelter PT BAP dapat berjalan sesuai target waktu dan memberikan kontribusi positif bagi industri pertambangan serta ekonomi daerah dan nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Bea Cukai Bogor melaksanakan agenda CVC di PT Great Apparel Indonesia, sebuah perusahaan tekstil di Kota Sukabumi pada Kamis (22/8).
Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 terhadap cashflow perusahaan akibat pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk kain.
Bea cukai memantau proses bisnis perusahaan penerima fasilitas kepabeanan melalui kegiatan bertajuk Customs Visit Customers (CVC)
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan