Ini yang Dilakukan Bea Cukai Juanda Agar Pekerja Migran Paham Aturan Kepabeanan

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda memiliki cara agar para pekerja migran Indonesia memahami aturan kepabeanan.
Salah satunya dengan rutin mengadakan sosialisasi aturan kepabeanan dan cukai dengan menggandeng Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Secara umum, informasi yang diberikan oleh Bea Cukai adalah terakit barang kiriman impor, barang pribadi bawaan penumpang, dan registrasi IMEI,” kata Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
Dalam sosialisasi yang diadakan pada 30 Maret dan 6 April lalu, terdapat puluhan PMI yang akan bekerja ke berbagai negara, antara lain Hongkong, Taiwan, Polandia, Malaysia, dan Korea.
Hatta menegaskan informasi kepabeanan menjadi hal yang penting untuk diketahui bagi para pekerja migran agar dapat menjadi acuan ketika mereka mengirim barang atau kembali ke Indonesia.
Dalam setiap kesempatan sosialisasi, Bea Cukai Juanda juga memberikan buku saku kawan migran yang dapat diakses melalui taplink.cc/beacukaijuanda.
Hatta menegaskan Bea Cukai akan terus berkomitmen untuk menyebarluaskan informasi terkait kepabeanan dan cukai guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan kepabeanan dan cukai.
Melalui kegiatan orientasi pra pemberangkatan ini, Bea Cukai Juanda berharap pengetahuan calon pekerja migran mengenai kepabeanan dan cukai semakin meningkat sehingga mereka dapat bekerja di luar negeri dengan lebih memahami peraturan-peraturan yang berlaku.
Begini cara yang dilakukan Bea Cukai Juanda agar pekerja migran Indonesia memahami aturan kepabeanan
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai