Ini yang Dilakukan Bea Cukai Memberantas Peredaran Rokok Ilegal di Daerah

Ini yang Dilakukan Bea Cukai Memberantas Peredaran Rokok Ilegal di Daerah
Bea Cukai Banyuwangi menggelar sosialisasi upaya pemberantasan rokok ilegal kepada Satpol PP di daerah tersebut. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANYUWANGI - Bea Cukai terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan penegakan hukum merupakan salah satu upaya yang dilakukan memberantas peredaran rokok ilegal.

Terkait hal itu, Bea Cukai Madura menggelar rapat koordinasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) bersama Pemkab Pamekasan, pada Selasa (11/7).

Rakor ini membahas rencana pelaksanaan kegiatan DBHCHT di bidang penegakan hukum yang akan dilaksanakan pada semester II 2023.

"Menindaklanjuti rapat tersebut, Satpol PP Pamekasan akan segera mengagendakan sosialisasi ketentuan cukai, pengumpulan informasi rokok ilegal, serta operasi pemberantasan rokok ilegal di Pamekasan," kata Encep melalui keterangan yang disampaikan, Kamis (20/1).

Selain menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, Bea Cukai juga kerap mengadakan sosialisasi untuk para aparat penegak hukum, seperti yang terlaksana di Banyuwangi.

Dihadiri jajaran pejabat dan anggota satpol PP Kabupaten Banyuwangi, acara ini membahas penerapan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum di bidang cukai.

Asas ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Berbagai upaya dilakukan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News