Ini yang Dilakukan Bea Cukai Memberantas Peredaran Rokok Ilegal di Daerah
![Ini yang Dilakukan Bea Cukai Memberantas Peredaran Rokok Ilegal di Daerah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/07/20/bea-cukai-banyuwangi-menggelar-sosialisasi-upaya-pemberantas-no3x.jpg)
Dalam penegakan hukum di bidang cukai, asas ini sudah mulai diterapkan oleh seluruh unit kerja Bea Cukai untuk menindaklanjuti pelanggaran pasal tertentu dalam Undang-Undang Cukai.
Asas ini didasari Pasal 13 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK–237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran bisa untuk tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," terang Encep.
Langkah ini diambil sebagai bentuk alternatif penyelesaian perkara dengan mengupayakan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium).
Encep pun berharap dengan dilaksanakannya rapat koordinasi dan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait dapat menguatkan sinergi dan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. (mrk/jpnn)
Berbagai upaya dilakukan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di daerah
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Peredaran Rokok Ilegal Makin Meningkat, Negara Boncos Hingga Rp 97,81 Triliun?
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan
- Penerapan Asas Dominus Litis Dinilai Berdampak Buruk bagi Sistem Peradilan Indonesia
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini
- Ekspor Perdana di 2025, Taru Martani Berhasil Kirim 5.200 Batang Cerutu ke Taipei