Ini yang Dilakukan Bea Cukai Memberantas Peredaran Rokok Ilegal di Daerah

Dalam penegakan hukum di bidang cukai, asas ini sudah mulai diterapkan oleh seluruh unit kerja Bea Cukai untuk menindaklanjuti pelanggaran pasal tertentu dalam Undang-Undang Cukai.
Asas ini didasari Pasal 13 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK–237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran bisa untuk tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," terang Encep.
Langkah ini diambil sebagai bentuk alternatif penyelesaian perkara dengan mengupayakan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium).
Encep pun berharap dengan dilaksanakannya rapat koordinasi dan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait dapat menguatkan sinergi dan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. (mrk/jpnn)
Berbagai upaya dilakukan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di daerah
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor