Ini yang Dilakukan Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Semarang dan Yogyakarta

Ini yang Dilakukan Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Semarang dan Yogyakarta
Petugas Bea Cukai saat menyosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada pelaku usaha di wilayah Grobogan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang secara aktif melakukan sosialisasi cukai di berbagai tempat selama sepekan pada akhir April hingga awal Mei 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di aula-aula kecamatan dan organisasi yang bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan bahaya yang ditimbulkannya.

Dalam kesempatan itu, masyarakat diberi pemahaman bahwa rokok ilegal biasanya ditawarkan dengan harga yang jauh lebih murah dan memiliki merek yang menyerupai rokok terkenal.

Karena itu, dengan kesadaran yang meningkat, masyarakat diharapkan dapat melaporkan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.

Salah satu bentuk sosialisasi dilakukan dengan integrasi kegiatan religius dan sosial.

Dalam rangka memperingati Hari Jadi yang ke-521, Pemkab Demak mengadakan acara Demak Bershalawat pada 14 Mei 2024 yang dihadiri oleh Bea Cukai Semarang.

Acara ini menjadi ladang manfaat untuk menyebarkan informasi tentang cukai, khususnya dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Menghadirkan Habib Ali Zainal Abidin Asseghaf dari Majelis Azzahir Kota Pekalongan, acara ini menarik komunitas religius dari berbagai daerah dan menyelipkan sosialisasi dari Bea Cukai Semarang tentang ciri-ciri rokok ilegal.

Bea Cukai terus berupaya meningkakan pemahaman masyarakat tentang cukai sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News