Ini yang Dilakukan Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Semarang dan Yogyakarta

Ini yang Dilakukan Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Semarang dan Yogyakarta
Petugas Bea Cukai saat menyosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada pelaku usaha di wilayah Grobogan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Kegiatan ini didanai oleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sehingga semakin banyak orang yang teredukasi semakin besar dampaknya dalam mengurangi peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Yogyakarta juga menjalin sinergi dengan Diskominfo menggelar talkshow di Radio Star FM pada 15 Mei 2024.

Dalam talkshow tersebut, narasumber dari Bea Cukai menjelaskan ketentuan cukai secara umum dan pentingnya cukai untuk masyarakat.

Sebagai bentuk sinergi dengan Satpol PP Kota Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta mengadakan sosialisasi mengenai ciri rokok ilegal dan pengenalan pita cukai terbaru pada 13 Mei 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Satpol PP dalam mengidentifikasi rokok ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal di masyarakat.

Diharapkan dengan adanya sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan Satpol PP, pemberantasan rokok ilegal dapat lebih efektif dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Encep Dudi Ginanjar berharap melalui berbagai upaya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan Bea Cukai membuat masyarakat dapat lebih memahami pentingnya cukai dan bahaya rokok ilegal.

“Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat dapat terjaga,” pungkas Encep.

Bea Cukai terus berupaya meningkakan pemahaman masyarakat tentang cukai sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News