Ini yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal, Ternyata

Ini yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal, Ternyata
Bea Cukai rutin melakukan penindakan jika barang dinilai dapat berpotensi disalahgunakan. Simak selengkapnya. Foto: dok Bea Cukai

Dia menyampaikan rokok ilegal adalah hasil kolaborasi penindakan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama APH lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah.

“Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan APH lainnya dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum,” ungkap Rofiq.

Ganjar Pranowo mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut memerangi rokok ilegal.

Dia mengatakan dengan keberadaan rokok ilegal ini tentunya sangat merugikan penerimaan negara yang seharusnya diterima.

"Tentunya seluruh masyarakat harus paham bagaimana ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal serta untuk turut memerangi peredarannya,” jelas Ganjar.

Kegiatan pemusnahan juga dilakukan oleh Bea Cukai Pontianak pada Kamis (26/01).

Adapun barang yang dimusnahkan antara lain berupa rokok, minuman keras, obat-obatan, kosmetik, handphone, dan lain-lain.

Diprediksi barang yang dimusnakan dengan nilai kurang lebih Rp 1.017.415.074.

Bea Cukai rutin melakukan penindakan jika barang dinilai dapat berpotensi disalahgunakan. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News