Ini yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal, Ternyata

Dia menyampaikan rokok ilegal adalah hasil kolaborasi penindakan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama APH lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah.
“Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan APH lainnya dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum,” ungkap Rofiq.
Ganjar Pranowo mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut memerangi rokok ilegal.
Dia mengatakan dengan keberadaan rokok ilegal ini tentunya sangat merugikan penerimaan negara yang seharusnya diterima.
"Tentunya seluruh masyarakat harus paham bagaimana ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal serta untuk turut memerangi peredarannya,” jelas Ganjar.
Kegiatan pemusnahan juga dilakukan oleh Bea Cukai Pontianak pada Kamis (26/01).
Adapun barang yang dimusnahkan antara lain berupa rokok, minuman keras, obat-obatan, kosmetik, handphone, dan lain-lain.
Diprediksi barang yang dimusnakan dengan nilai kurang lebih Rp 1.017.415.074.
Bea Cukai rutin melakukan penindakan jika barang dinilai dapat berpotensi disalahgunakan. Simak selengkapnya.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok