Ini yang Dilakukan Bea Cukai untuk Memperkuat Penerapan NLE di Bandara Ngurah Rai

jpnn.com, DENPASAR - Bea Cukai bersinergi dengan instansi pemerintah dan swasta sebagai dukungan penerapan program National Logistic Ecosystem (NLE) atau ekosistem logistik nasional di Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Tanjung Wangi.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan bahwa NLE merupakan hubungan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.
“Pemerintah terus berupaya memperluas implementasi NLE di berbagai wilayah di Indonesia untuk meningkatkan kinerja logistik nasional," kata Encep melalui keterangan yang diterima Kamis (13/7).
Hal tersebut, lanjut Encep menjelaskan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Dia menyampaikan berdasarkan data logistics performance index (LPI) yang dirilis Bank Dunia sebagai indikator kinerja logistik antarnegara di dunia menempatkan Indonesia pada peringkat ke-63 pada 2023.
Peringkat ini turun sebanyak 17 peringkat dari peringkat ke-46 pada 2018.
Penurunan kinerja logistik Indonesia dipengaruhi duplikasi repetisi dokumen, asymmetric information dalam supply dan demand, ketiadaan platform hulu-hilir, serta kualitas infrastruktur belum memadai.
Encep menyampaikan peningkatan LPI Indonesia harus dilakukan dengan perencanaan lintas kementerian atau lembaga terkait secara terintegrasi, serta melibatkan para pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha terkait.
Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan upaya yang dilakukan Bea Cukai untuk memperkuat penerapan NLE atau ekosistem logistik nasional di Bandara Ngurah Rai
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan