Ini yang Dilakukan Bea Cukai untuk Pastikan 2 Perusahaan Ini Penuhi Syarat sebagai AEO

Ini yang Dilakukan Bea Cukai untuk Pastikan 2 Perusahaan Ini Penuhi Syarat sebagai AEO
Bea Cukai melaksanakan peninjauan lapangan terhadap perusahaan yang akan atau sudah tercatat sebagai Authorized Economic Operator (AEO). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Setelah mengajukan permohonan, tim validator akan menilai dan meneliti yang dilakukan bertahap dengan cara penelitian administrasi, validasi lapangan, dan forum panel.

“Validasi lapangan pada PT Mutu Gading Tekstil menghasilkan beberapa rekomendasi perbaikan yang harus diselesaikan oleh perusahaan paling lama enam bulan sejak tanggal surat penyampaian rekomendasi,” kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (6/11).

Sementara itu, Bea Cukai Tanjung Perak dan tim Direktorat Teknis Kepabeanan melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada salah satu perusahaan bersertifikat AEO, PT Cipta Krida Bahari di kawasan Central Business Park Osowilangon, Surabaya pada 28-29 Oktober 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan AEO Moh Saifuddin beserta jajaran yang didampingi tim Bea Cukai Tanjung Perak selaku Client Manager AEO PT Cipta Krida Bahari.

Budi mengungkapkan perusahaan yang telah bersertifikat AEO dilakukan monitoring dan evaluasi yang bertujuan memastikan kondisi dan persyaratan sebagai AEO tetap terpenuhi.

Selain itu sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan status sebagai AEO dan sebagai dasar rekomendasi untuk dilakukan pengawasan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

“Dengan adanya peninjauan lapangan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan bersertifikat AEO dan melahirkan perusahaan baru yang bersertifikat AEO, sehingga dapat memperlancar rantai pasok dan logistik kepabeanan,” ujar Budi. (mrk/jpnn)

Bea Cukai melaksanakan peninjauan lapangan terhadap perusahaan yang akan atau sudah tercatat sebagai AEO, simak penjelasannya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News