Ini yang Dilakukan Kemenperin di Masa Pandemi Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 mendorong pemerintah mempercepat reformasi fundamental di sektor kesehatan. Orientasi pada pencegahan penyakit dan pola hidup sehat harus diutamakan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mewujudkan industri obat dan alat kesehatan bisa menjadi sektor yang mandiri di dalam negeri.
"Artinya, mampu memenuhi kebutuhan masyarakat domestik, sehingga secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk-produk impor," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita ketika membuka diklat 3 in 1 serentak di 7 balai diklat industri (BDI) secara virtual, Kamis (10/9).
Kemandirian industri obat dan alat kesehatan perlu ditopang dengan pendalaman struktur manufakturnya, mulai dari sektor hulu, menengah hingga hilir.
Guna mendukung kemandirian sektor ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.
Agus melanjutkan, pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi bangsa Indonesia tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional.
Dampak ekonomi yang ditimbulkan Covid-19 mengakibatkan pertumbuhan ekonomi yang melambat sehingga daya serap tenaga kerja di industri berkurang dan meningkatnya pengangguran serta kemiskinan.
Bappenas memperkirakan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada 2020 mencapai 8,1 persen hingga 9,2 persen dan angka pengangguran diperkirakan naik 4 hingga 5,5 juta orang.
Salah satu yang dilakukan Kemenperin di masa pandemi Covid-19, berupaya mewujudkan industri obat dan alat kesehatan agar bisa menjadi sektor yang mandiri di dalam negeri.
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Apple Berencana Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin: Kami Sudah Menghubungi, Tetapi
- Apple Disebut Bisa Bangun Pabrik di Indonesia, Asalkan
- Ekspansi Pasar Global, Chery Ekspor Omoda 5 Buatan Bekasi ke Vietnam
- Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
- Kemenperin Sebut iPhone 16 Tak Boleh Dijual di Indonesia, Tetapi