Ini yang Dilakukan Tim Bareskrim terhadap 48 Juta Butir Obat Terlarang di DIY

Pabrik obat tanpa izin itu memproduksi sejumlah obat terlarang seperti Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irgapan 20 Mg.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan pengungkapan berawal ketika tim penyidik mengusut dugaan jual beli obat keras tersebut di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi Jawa Barat, dan kawasan Jakarta Timur.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap Maskuri dan delapan orang lainnya.
"Mereka ini, tak memiliki izin. Tapi mereka menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L diduga," kata Agus.
Baca Juga: Kasus Pabrik Obat Keras Bikin Orang Mudah Marah di Yogyakarta, Pak Bos Ditangkap
Menurut Komjen Agus, bagi pengguna, obat terlarang ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, dan cemas. (cuy/jpnn)
Tim Bareskrim Polri memusnahkan 48 juta butir obat terlarang yang diungkap dari pabrik di kawasan DIY.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan
- Anggota Dewan DIY Dorong Terwujudnya Regulasi Smart Province
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- PKB Bakal Usulkan DIY Jadi Daerah Laboratorium Bencana
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi, BMKG Imbau Nelayan di DIY Tunda Melaut
- Bea Cukai Palangkaraya & BBPOM Gagalkan Pengiriman Ratusan Butir Tramadol Tak Berizin