Ini yang Dipersiapkan Bripka Ricky Jelang Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Walaupun kami melihat persoalan ini dari segi kami bahwa ini korban keadaan," tutur Erman.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan dinyatakan lengkap alias P21.
Dua berkas perkara kasus kematian Brigadir J itu dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formal dan materiel.
Dalam perkara pembunuhan berencana, Timsus Polri menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kemudian, ada tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.
Tujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Erman Umar menyebut kliennya, Bripka Ricky Rizal menyiapkan mental menjelang persidangan kasus Brigadir J.
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi