Ini yang Disampaikan Ferdy Sambo kepada Penyidik Bareskrim

Ini yang Disampaikan Ferdy Sambo kepada Penyidik Bareskrim
Kendaraan yang membawa Irjen Ferdy Sambo bergerak dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8) menjelang magrib. Foto: Ricardo

"Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," ujar Ferdy Sambo.

Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Irjen Ferdy Sambo mengaku memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri terkait insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News