Ini yang Disampaikan Ferdy Sambo kepada Penyidik Bareskrim
Kamis, 04 Agustus 2022 – 18:59 WIB
"Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," ujar Ferdy Sambo.
Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Irjen Ferdy Sambo mengaku memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri terkait insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini