Ini yang Harus Dilalui Richard Eliezer sebelum Menjalani Sanksi Demosi
jpnn.com - JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis yang dibacakan pada sidang 14 Februari 2023 itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde setelah pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding.
Saat ini, JPU sedang mempersiapkan langkah untuk mengeksekusi vonis terhadap Bharada Richard Eliezer tersebut.
"Untuk dieksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/2).
Syarief mengatakan persiapan yang dilakukan lembaganya, di antaranya kelengkapan administrasi terkait tempat penahanan serta putusan hakim sebagai kelengkapan berkas dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan.
"Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya," katanya.
JPU Koordinasi dengan LPSK
Syarief menjelaskan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proses ekseskusi Bharada Eliezer mengingat statusnya sebagai justice collaborator (JC).
"Juga koordinasi dengan LPSK karena Eliezer ditetapkan oleh hakim sebagai JC," katanya.
Setelah diputuskan terkena sanksi demosi, Bharada Richard Eliezer tidak langsung kembali bertugas di Satuan Brimob.
- Lanny Jaya Rusuh, Puluhan Brimob Dipimpin Kombes Jhon Sitanggang Langsung Bergerak
- AKBP Afrizal Puji Peran Brimob Menjaga Keamanan Pilkada di Pelalawan
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang