Ini yang Harus Dilalui Richard Eliezer sebelum Menjalani Sanksi Demosi

Ini yang Harus Dilalui Richard Eliezer sebelum Menjalani Sanksi Demosi
Richard Eliezer alias Bharada E. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis yang dibacakan pada sidang 14 Februari 2023 itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde setelah pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding.

Saat ini, JPU sedang mempersiapkan langkah untuk mengeksekusi vonis terhadap Bharada Richard Eliezer tersebut.

"Untuk dieksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/2).

Syarief mengatakan persiapan yang dilakukan lembaganya, di antaranya kelengkapan administrasi terkait tempat penahanan serta putusan hakim sebagai kelengkapan berkas dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan.

"Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya," katanya.

JPU Koordinasi dengan LPSK

Syarief menjelaskan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proses ekseskusi Bharada Eliezer mengingat statusnya sebagai justice collaborator (JC).

"Juga koordinasi dengan LPSK karena Eliezer ditetapkan oleh hakim sebagai JC," katanya.

Setelah diputuskan terkena sanksi demosi, Bharada Richard Eliezer tidak langsung kembali bertugas di Satuan Brimob.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News