Ini yang Ingin Diketahui KPK dari Putra Aguan
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma mulai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi suap reklamasi Pantai Utara Jakarta di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (20/4).
Richard yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Ini pemeriksaan pertama. Richard akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT ASG (Agung Sedayu Grup)," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (201/4).
Ia mengatakan, Richard akan diperiksa terkait perannya sehingga mendapat izin reklamasi untuk anak usaha PT Agung Sedayu Grup, yakni PT Kapuk Niaga Indah.
"Akan ditanyakan peran dia di perusahaan terkait izin reklamasi yang diperoleh di perusahaan ini," ujar Yuyuk.
Seperti diketahui, Agung Sedayu ialah salah satu pengembang reklamasi di Teluk Jakarta lewat anak perusahaannya PT Kapuk Niaga Indah. Ada lima pulau yang dibangun. Yakni, Pulau A 79 hektar, Pulau B 380 hektar, Pulau C 276 hektar, Pulau D 312 hektar, dan Pulau E 284 hektar. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi