Ini yang Ingin Diketahui KPK dari Putra Aguan
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma mulai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi suap reklamasi Pantai Utara Jakarta di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (20/4).
Richard yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Ini pemeriksaan pertama. Richard akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT ASG (Agung Sedayu Grup)," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (201/4).
Ia mengatakan, Richard akan diperiksa terkait perannya sehingga mendapat izin reklamasi untuk anak usaha PT Agung Sedayu Grup, yakni PT Kapuk Niaga Indah.
"Akan ditanyakan peran dia di perusahaan terkait izin reklamasi yang diperoleh di perusahaan ini," ujar Yuyuk.
Seperti diketahui, Agung Sedayu ialah salah satu pengembang reklamasi di Teluk Jakarta lewat anak perusahaannya PT Kapuk Niaga Indah. Ada lima pulau yang dibangun. Yakni, Pulau A 79 hektar, Pulau B 380 hektar, Pulau C 276 hektar, Pulau D 312 hektar, dan Pulau E 284 hektar. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut