Ini yang Menjadi Alasan Hakim Meringankan Hukuman Mantan Pengasuh Anak Nindy Ayunda
jpnn.com, JAKARTA - Mantan pengasuh putri bungsu Nindy Ayunda, Lia divonis enam bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Putusan ini lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya tujuh bulan.
Kondisi kehamilan Lia menjadi salah satu pertimbangan hakim meringankan hukuman.
"(Keadaan yang meringankan), terdakwa dalam kondisi hamil dengan usia delapan bulan,” kata ketua hakim dalam persidangan.
Adapun alasan lain yang meringankan hukuman ialah terdakwa merasa bersalah.
Selain itu, Lia telah menyesal, mengakui semua perbuatannya, dan belum pernah terseret kasus hukum.
"Sudah minta maaf, belum pernah dihukum," tutur ketua hakim.
Sementara itu, poin yang memberatkan hukuman ialah Lia dianggap menimbulkan trauma pada korban.
Mantan pengasuh anak Nindy Ayunda, Lia divonis 6 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- Pramusiwi yang Aniaya Anak Majikan di Semarang Menyesal, Lalu Ungkap Hal Ini
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding