Ini yang Menjadi Alasan Hakim Meringankan Hukuman Mantan Pengasuh Anak Nindy Ayunda
Selasa, 12 April 2022 – 19:01 WIB

Lia saat dihadirkan secara virtual dalam sidang vonis kasus kekerasan terhadap anak Nindy Ayunda, Selasa (12/4). Foto: tangkapan layar
"Pengasuh seharusnya memberikan kasih sayang kepada anak," tambahnya.
Baca Juga:
Lia divonis hukuman enam bulan penjara dengan denda Rp 30 juta subsider 1 bulan.
Dia terbukti bersalah atas tindak pidana kekerasan terhadap putri Nindy Ayunda. (mcr31/jpnn)
Mantan pengasuh anak Nindy Ayunda, Lia divonis 6 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- 3 Berita Artis Terheboh: Total Chaos Kembali Berkobar, Tengku Dewi Pindah ke Bali