Ini yang Menjadi Kendala Kementerian ATR/BPN dalam Menerbitkan Sertifikat Tanah
Minggu, 12 Juni 2022 – 19:52 WIB

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana. Foto: Kementerian ATR/BPN
"Seperti yang disampaikan oleh Presiden, seluruh kementerian atau lembaga harus meninggalkan ego sektoralnya karena memang ada juga yang berbatasan dengan kehutanan," ucap Suyus. (mcr18/jpnn)
Kementerian ATR/BPN mengungkapkan sejumlah kendala dalam upaya mereka menerbitkan sertifikat tanah.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah, Wamen ATR/BPN: Bukti Pemerintah Peduli Rakyat Kecil
- Suku Bajo dan Banyak Lagi Bukti Legalitas Sertifikat Lahan di Atas Laut