Ini yang Tak Boleh Dilakukan Jika Terjadi Karantina Wilayah

Ini yang Tak Boleh Dilakukan Jika Terjadi Karantina Wilayah
Menko Polhukam Mahfud MD pernah mendaftar CPNS tetapi gagal. Ilustrasi Foto: Fathan Sinaga/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang karantina wilayah guna mencegah penyebaran COVID-19 tidak akan menutup jalur lalu lintas bagi kendaraan yang membawa bahan pokok.

"Seumpamanya terjadi karantina wilayah, nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok," kata Mahfud melalui video conference dengan media, di Jakarta, Jumat (27/3).

Selain itu, lanjut dia, toko, warung, maupun pasar swalayan yang memang barang dagangannya dibutuhkan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, juga tidak bisa ditutup.

"Tempat-tempat tersebut juga tidak boleh dilarang untuk dikunjungi. Namun, tentu tetap dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah," ujarnya.

Pemerintah saat ini menggodok rancangan PP untuk melakukan karantina kewilayahan dalam menindaklanjuti keinginan beberapa daerah di Indonesia yang hendak melakukan karantina kewilayahan.

"Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah (tapi) formatnya belum jelas. Oleh sebab itu kita sekarang, pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan PP untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," ujar Mahfud.

Dalam PP itu, kata Mahfud, akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown.

Menurut dia, PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan yang pasti.

Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang karantina wilayah guna mencegah penyebaran COVID-19 tidak akan menutup jalur lalu lintas bagi kendaraan yang membawa bahan pokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News