Ini yang Terjadi pada Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan prosedur yang dilakukan pada vaksin yang kedaluwarsa.
Dia menjelaskan, vaksin Covid-19 yang sudah kedaluwarsa segera dimusnahkan.
"Tentu, vaksin yang habis masa edarnya akan dikumpulkan dan dilakukan prosedur pemusnahan," kata Nadia, Selasa (12/4).
Namun, vaksin yang ditambah masa edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera digunakan di daerah-daerah.
BPOM memang memperpanjang masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 menjadi dua kali masa uji stabilitas.
Artinya, jika produsen vaksin mengajukan uji stabilitas selama tiga bulan, vaksin tersebut dinyatakan kedaluwarsa setelah enam bulan.
Kemudian, untuk vaksin yang uji stabilitasnya enam bulan, masa kedaluwarsanya menjadi satu tahun.
Nadia mengatakan, jumlah vaksin yang kedaluwarsa terus mengalami perubahan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan prosedur yang dilakukan pada vaksin yang kedaluwarsa
- Survei KKI: Konsumen Desak Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang Dipercepat
- 100 Hari Kerja Kabinet Prabowo: Menteri BUMN Gandeng Kementerian UMKM, Menteri PKP & Kepala BPOM
- Equilab International Siap Dukung BPOM Peroleh Status WHO Listed Authority
- BPOM: Influencer Tak Berwenang Beri Label Approved pada Kosmetik
- Kolaborasi PNM dan BPOM Percepat Pertumbuhan UMKM Pangan
- Waspada Risiko BPA, BPOM Larang Galon Terpapar Matahari