Ini yang Terjadi pada Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan prosedur yang dilakukan pada vaksin yang kedaluwarsa.
Dia menjelaskan, vaksin Covid-19 yang sudah kedaluwarsa segera dimusnahkan.
"Tentu, vaksin yang habis masa edarnya akan dikumpulkan dan dilakukan prosedur pemusnahan," kata Nadia, Selasa (12/4).
Namun, vaksin yang ditambah masa edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera digunakan di daerah-daerah.
BPOM memang memperpanjang masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 menjadi dua kali masa uji stabilitas.
Artinya, jika produsen vaksin mengajukan uji stabilitas selama tiga bulan, vaksin tersebut dinyatakan kedaluwarsa setelah enam bulan.
Kemudian, untuk vaksin yang uji stabilitasnya enam bulan, masa kedaluwarsanya menjadi satu tahun.
Nadia mengatakan, jumlah vaksin yang kedaluwarsa terus mengalami perubahan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan prosedur yang dilakukan pada vaksin yang kedaluwarsa
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien
- Kemenkes Cabut STR Dokter Priguna, Izin Praktik Dibatalkan
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri