Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
Apa Pertimbangan Mengubah Hukuman Ferdy Sambo?
Nah, soal pertimbangan majelis mengubah hukuman pidana mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi.
Dia berdalih salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.
"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kami akan upload (unggah,red)," ujar Sobandi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2).
Kemudian, Sambo menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut pada Kamis (16/2).
Selanjutnya, pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis hukuman mati.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.
Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023 hingga keluar putusan yang mengubah hukumannya menjadi pidana penjara seumur hidup.
Beginilah dinamika yang terjadi saat sidang tertutup perkara kasasi Ferdy Sambo di MA. Vonis mati untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J itu pun berubah.
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat