Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah

Vonis Hukuman Ferdy Sambo Inkrah
Selain itu, Sobandi mengatakan putusan MA atas kasasi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo sudah inkrah.
Artinya, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap suami Putri Candrawathi itu telah berkekuatan hukum tetap.
“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” ucap Sobandi.
Meski sudah inkrah, Sobandi menyebut terdakwa Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.
“Upaya hukum biasanya ‘kan sampai kasasi, tetapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” ujarnya.
Sobandi memastikan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo terbebas dari intervensi dari pihak mana pun.
"Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi, tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Sobandi.(fat/ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Beginilah dinamika yang terjadi saat sidang tertutup perkara kasasi Ferdy Sambo di MA. Vonis mati untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J itu pun berubah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak