Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
Vonis Hukuman Ferdy Sambo Inkrah
Selain itu, Sobandi mengatakan putusan MA atas kasasi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo sudah inkrah.
Artinya, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap suami Putri Candrawathi itu telah berkekuatan hukum tetap.
“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” ucap Sobandi.
Meski sudah inkrah, Sobandi menyebut terdakwa Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.
“Upaya hukum biasanya ‘kan sampai kasasi, tetapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” ujarnya.
Sobandi memastikan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo terbebas dari intervensi dari pihak mana pun.
"Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi, tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Sobandi.(fat/ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Beginilah dinamika yang terjadi saat sidang tertutup perkara kasasi Ferdy Sambo di MA. Vonis mati untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J itu pun berubah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat