Inikah Ganjalan Guru Honorer Diangkat jadi PPPK?

Inikah Ganjalan Guru Honorer Diangkat jadi PPPK?
Sunandar, guru honorer K2 di Kabupaten Pati. Foto: istimewa for JPNN.com

Menurut Didi, ditengarai belum terbitnya SK PPPK bagi guru honorer yang lulus seleksi periode pertama akibat banyak tenaga pendidik tidak memiliki sertifikat sebagai syarat menjadi guru profesional.

"Syarat menjadi guru PPPK adalah sertifikat pendidik sebagai tolok ukur adanya kompetensi," ujarnya.

Dia melanjutkan, minimnya guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik karena mereka bertahun-tahun mengajar di sekolah negeri dianggap bukan menjadi pegawai tetap.

Berbeda dengan guru guru honorer di sekolah swasta yang lebih mudah persyaratannya untuk mengikuti sertifikasi pendidik. Akibatnya guru guru honorer kesulitan mengikuti program sertifikasi yang diselenggarakan pemerintah.

"Sepanjang guru-guru honorer tidak mempunyai sertifikat pendidik, selama itu pula guru honorer dianggap belum profesional," cetus Didi.

Selama guru honorer belum bersertifat pendidikan, maka akan terkendala untuk diangkat menjadi PPPK. Bila pemerintah mempunyai kemauan politik untuk menyelesaikan guru guru honorer maka permudah mereka ikut seleksi sertifikasi pendidik terlebih dahulu.

Untuk pola sertifikasi yang cepat, mudah dan murah, Didi menyarankan pola seperti sertikasi awal pemerintah melakukan, yaitu dengan pola Portofolio.

Pola Portofolio pernah dilakukan pemerintah dalam rangka mensertifikasi massal guru guru di tahun awal awal program sertifikasi.

Para honorer K2,termasuk guru honorer K2 yang lulus seleksi PPPK tahap I Tahun 2029, belum juga mendapatkan NIP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News