Inikah Penyebab Pemda Menghindari Pembayaran THR PPPK 2021?
jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini masih banyak pemerintah daerah (Pemda) yang belum menerbitkan SK PPPK.
Kondisi ini menyebabkan para PPPK 2021 belum bisa menikmati gaji maupun tunjangan hari raya (THR).
Pimpinan Komisi X DPR Abdul Fakri Faqih melihat ada gelagat Pemda menghindari pembayaran THR PPPK.
"Saya melihat gelagatnya ke sana," ujar Fikri, Senin (25/4).
Fikri mengungkapkan Pemda bersikap seperti itu karena beralasan baru menerima surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pertengahan Desember 2021.
Padahal jauh sebelum itu, Pemda sudah mengalokasikan APBD 2022.
"Saya melihat terjadi miskomunikasi antara pusat dan daerah yang akhirnya merugikan honorer," beber Wakil Ketua Komisi X DPR itu.
Fikri meyakinkan masalah anggaran sebenarnya tidak ada masalah.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mencium gelagat Pemda menghindari pembayaran THR PPPK 2021. Inikah penyebabnya?
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah