Inikah Penyebab Pemda Menghindari Pembayaran THR PPPK 2021?

Inikah Penyebab Pemda Menghindari Pembayaran THR PPPK 2021?
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mencium gelagat Pemda menghindari pembayaran THR PPPK 2021. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini masih banyak pemerintah daerah (Pemda) yang belum menerbitkan SK PPPK.

Kondisi ini menyebabkan para PPPK 2021 belum bisa menikmati gaji maupun tunjangan hari raya (THR).

Pimpinan Komisi X DPR Abdul Fakri Faqih melihat ada gelagat Pemda menghindari pembayaran THR PPPK.

"Saya melihat gelagatnya ke sana," ujar Fikri, Senin (25/4).

Fikri mengungkapkan Pemda bersikap seperti itu karena beralasan baru menerima surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pertengahan Desember 2021.

Padahal jauh sebelum itu, Pemda sudah mengalokasikan APBD 2022.

"Saya melihat terjadi miskomunikasi antara pusat dan daerah yang akhirnya merugikan honorer," beber Wakil Ketua Komisi X DPR itu.

Fikri meyakinkan masalah anggaran sebenarnya tidak ada masalah.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mencium gelagat Pemda menghindari pembayaran THR PPPK 2021. Inikah penyebabnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News