Inikah SKPD Mainan Ade Yasin di Bogor?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang menjadi objek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
Diketahui, KPK menyebutkan Ade menyuap BPK untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan menghilangkan temuan pengerjaan proyek tak sesuai kontrak di Dinas PUPR.
Pada Rabu (18/5) kemarin, KPK memanggil sembilan saksi dari beberapa SKPD di Bogor. Antara lain Dinas PUPR, Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), RSUD Cibinong, dan Bappenda.
"Seluruh saksi hadir dan para saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa SKPD yang menjadi objek audit oleh ATM (Anthon Merdiansyah, BPK Jabar) bersama tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/5).
KPK menyebut Ade Yasin memungut uang dari SKPD Kabupaten Bogor untuk menyuap tim audit BPK.
Adapun sembilan saksi, yakni Kasubag PBJ Kab. Bogor Unu, Pegawai RSUD Cibinong Sapto Aji Eko, Kasubbid Gaji BPKAD Kab. Bogor Ferry Syafari, dan Kabid AKTI BPKAD Kab. Bogor Wiwin Yeti Heriyati.
Kemudian PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor Khairul Amarullah, Kabid Aset BPKAD Kab. Bogor WR. Pelitawan, Kasubbag Keuangan Bappenda Kab. Bogor Rizki Setiawan, staf di Bagian Perlengkapan Kab. Bogor Ridwan Hendrawan alias Awok, dan Kasubag Kesra Setda Kab. Bogor Iip.
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor 2021.
KPK mulai mendalami satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang menjadi objek audit BPK.
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana