Inilah 11 Penyimpangan Proyek Hambalang
Rabu, 31 Oktober 2012 – 16:37 WIB
b. Kabag Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora kepada IM tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak, sehingga diduga melanggar Kep. Ka. BPN 1 Tahun 2005 jo. Kep. Ka. BPN 1 Tahun 2010
2. Ijin Lokasi dan Site Plan
Bupati Bogor menandatangani site plan, meskipun Kemenpora belum/tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang, sehingga diduga melanggar dengan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan diduga melanggar Peraturan Bupati Bogor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Penegsahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.
3. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan audit investigasi Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON)
BERITA TERKAIT
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
- Perayaan HUT TNI, Addin: Banser Siap Menjadi Komcad untuk NKRI
- Jalankan Perpres 43/2022, Menpora dan 18 Lembaga Bentuk Collab Rangers