Inilah 11 Penyimpangan Proyek Hambalang

Inilah 11 Penyimpangan Proyek Hambalang
Inilah 11 Penyimpangan Proyek Hambalang
b. Kabag Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora kepada IM tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak, sehingga diduga melanggar Kep. Ka. BPN 1 Tahun 2005 jo. Kep. Ka. BPN 1 Tahun 2010

2. Ijin Lokasi dan Site Plan

Bupati Bogor menandatangani site plan, meskipun Kemenpora belum/tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang, sehingga diduga melanggar dengan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan diduga melanggar Peraturan Bupati Bogor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Penegsahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.

3. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan audit investigasi Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News