Inilah 11 Penyimpangan Proyek Hambalang
Rabu, 31 Oktober 2012 – 16:37 WIB
a. Ses. Kemenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
b. Menpora diduga membiarkan Ses. Kemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 Tahun 2008.
7. Ijin Kontrak Tahun Jamak
Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak, setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama, meskipun diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010, antara lain sebagai berikut:
a. Tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan audit investigasi Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON)
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini