Inilah 12 PPLN yang Belum Serahkan Penghitungan Suara
jpnn.com - JAKARTA – Hingga Jumat (25/4) petang, tercatat masih terdapat 12 panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang belum menyerahkan hasil penghitungan suara hasil pemilu legislatif 2014, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, ke 12 PPLN tersebut masing-masing Brussel, Bogota, Canberra, Havana, Helsinki, Los Angeles, Moskow, Sanaa, Suva, Tawau, Vanimo, dan Vatikan.
“Hingga Jumat sore pukul 16.30 WIB, 12 PPLN itu belum menyerahkan rekapitulasinya ke KPU," ujar Ferry di sela-sela rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu di luar negeri, di Gedung KPU Jakarta, Jumat.
Paket suara dari 12 PPLN terlambat, kata Ferry, disebabkan adanya hari libur yang berlangsung bersamaan di sejumlah negara beberapa waktu lalu. Akibatnya, perusahaan ekspedisi yang ada juga libur, sehingga PPLN terpaksa menunggu hingga jasa layanan pengiriman buka kembali.
Selain paket suara dari 12 PPLN yang belum tiba, KPU menurut Ferry pada rapat pleno Jumat, juga telah menghentikan sementara proses rekapitulasi dari 8 PPLN. Masing-masing Beijing, Islamabad, Kuala Lumpur, Berlin, Roma, Seoul, Washington, dan Singapura.
“Prosesnya cuma dihentikan sementara. Sekarang sudah dilanjutkan kembali. Dihentikan hanya menunggu konfirmasi dari PPLN masing-masing, karena ada beberapa kendala yang perlu konfirmasi. Ketidaksesuaian di beberapa kolom tertentu saja. Begitu dapat konfirmasi tinggal disesuaikan, tapi nggak sampai mengubah hasil,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Hingga Jumat (25/4) petang, tercatat masih terdapat 12 panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang belum menyerahkan hasil penghitungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar