Inilah 15 Isu Penting di RUU Pemilu

Inilah 15 Isu Penting di RUU Pemilu
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berbincang dengan sejumlah Anggota DPR di sela Rapat Paripurna DPR Ke-32, Jakarta, Kamis (20/7). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polemik dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR didominasi oleh lima isu krusial. Yakni terkait ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke dapil, dan sistem pemilu.

Namun, Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian mengatakan ada banyak isu penting lain yang juga diperdebatkan di pansus.

"Banyak hal penting di RUU Pemilu, tak hanya lima," ujar Hetifah di sela-sela skorsing sidang paripurna DPR, kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (20/7).

Hari ini, selain lima isu krusial yang sering dipolemikkan di media, ada 15 isu penting lain yang telah disepakati dan akan diputuskan dalam sidang paripurna DPR. (fat/jpnn)

Berikut 15 isu penting yang disepakati dan akan diputuskan di paripurna DPR:

1. Syarat umur pemilih; pansus bersepakat bahwa pemilih adalah WNI yang telah genap berumur 17 tahun, berumur diatas 17 tahun, atau sudah/pernah menikah.

2. Kedudukan KPU: Pansus bersepakat bahwa KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap (permanen).

3. Perlu atau tidaknya Kepala daerah yang dicalonkan Parpol/Gabungan Parpol sbg Presiden atau Wakil Presiden minta izin ke Presiden: dalam hal ini Pansus memutuskan untuk diberikan batas waktu paling lama 30 hari, jika tidak terpenuhi, maka ijin tidak diperlukan.

Polemik dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR didominasi oleh lima isu krusial. Yakni terkait ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News